Saham adalah
satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu
pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan
yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam
bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode
utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary
market) atau pasar
sekunder (secondary
market).
Jenis-jenis
Saham
Perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis
saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.
1. Saham
Biasa
Saham biasa merupakan pemilik
sebenarnya dari perusahaan. Mereka menanggung risiko dan mendapatkan
keuntungan. Pada saat kondisi perusahaan jelek, mereka tidak menerima dividen.
Dan sebaliknya, pada saat kondisi perusahaan baik, mereka dapat memperoleh
dividen yang lebih besar bahkan saham bonus. Pemegang saham biasa ini memiliki
hak suara dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) dan ikut menentukan kebijakan
perusahaan. Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi sisa
aset perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.
Karakteristik Saham biasa adalah
sebagai berikut:
· Hak
suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
· Hak
didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
· Tanggung
jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
2. Saham
Preferen
Selain saham biasa kita juga mengenal
adanya saham preferen. Sesuai namanya, saham preferen ini mendapatkan hak
istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham biasa.
Penerbitan
Saham
Saham merupakan tanda
sebuah kepemilikan perusahaan atas penyetoran kekayaan atau uang oleh investor
kepada perusahaan penerbitnya, jadi ketika seorang investor membeli atau
memiliki saham perusahaan sebesar 30% maka investor tersebut berhak mengklaim
atas kepemilikannya sebesar 30% atas perusahaan tersebut.
Pencatatan
dan Penerbitan Saham Lintas Negara
Selain mencatatkan diri
pada BEI, Perseroan Terbuka dapat pula mencatatkan diri pada Bursa Efek Luar
Negeri (dual listing atau cross listing). Ketentuan peraturan
perundang-undangan pasar modal Indonesia tidak melarang Perseroan Terbuka
Indonesia untuk melakukan penawaran umum di luar negeri dan/atau mencatatkan
saham-sahamnya di Bursa Efek Luar Negeri. Ketentuan peraturan pasar modal Indonesia
yang berkaitan dengan Perseroan Terbuka yang melakukan penawaran umum dan/atau
mencatatkan diri di luar negeri yaitu,
1. Peraturan
Bapepam No. IX.I.3 tentang Penerbitan Foreign Depository Receipt, lampiran dari
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-62/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996. Peraturan
ini mewajibkan seluruh Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang merencanakan
untuk menerbitkanForeign Depositary Receipts, seperti American Depositary
Receipts (ADRs), Singapore Depositary Receipts (SDRs), dan Global
Depositary Receipts (GDRs) untuk terlebih dahulu melaporkan rencananya
tersebut kepada Bapepam-LK dalam rangka untuk memperhatikan perkembangan Bursa
Efek dan melindungi kepentingan pemodal dalam negeri. Laporan yang disampaikan
tersebut harus mengandung informasi lengkap terutama berkenaan dengan
keterlibatan Emiten dan atau Perusahaan Publik serta persyaratan lainnya yang
diperlukan dalam penerbitan Foreign Depositary Receipts tersebut.
2. Peraturan
Bapepam-LK No. X.K.7 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Dan Laporan Tahunan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Efeknya Tercatat Di
Bursa Efek Di Indonesia Dan Di Bursa Efek Di Negara Lain, lampiran dari
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-40/BL/2007 tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan ini mengatur
bahwa dalam hal efek emiten atau Perusahaan Publik tercatat di bursa efek di
Indonesia dan bursa efek di negara lain, dimana ketentuan batas waktu
penyampaian laporan keuangan berkala dan batas waktu penyampaian laporan
tahunan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK berbeda dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh otoritas pasar modal di negara lain tersebut, maka:
a.
batas waktu penyampaian laporan keuangan
berkala dan batas waktu penyampaian laporan tahunan kepada Bapepam-LK dilakukan
mengikuti ketentuan di negara lain tersebut
b.
penyampaian laporan keuangan berkala dan
penyampaian laporan tahunan kepada Bapepam-LK dilakukan selambat-lambatnya pada
tanggal yang sama dengan penyampaian laporan keuangan berkala kepada otoritas
pasar modal di negara lain
c.
laporan keuangan berkala yang
disampaikan kepada Bapepam-LK dan disampaikan kepada otoritas pasar modal di
negara lain wajib memuat informasi yang sama dan sekurang-kurangnya memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang
Laporan Keuangan Berkala
d.
laporan tahunan yang disampaikan kepada
Bapepam-LK dan disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain wajib
memuat informasi yang sama dan sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.K.6 tentang Kewajiban
Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten dan Perusahaan Publik.
Bursa efek yang dipilih
Perseroan Terbuka pada umumnya adalah bursa efek yang mempunyai reputasi baik
yang berada di pusat-pusat keuangan dunia. Pada bursa efek-bursa efek tersebut,
emiten yang tercatat di sana akan menghadapi daya beli investor asing yang
lebih kuat daripada investor lokal. Selain itu, pada bursa efek-bursa efek
tersebut, para investor asing tersebut akan lebih mudah untuk menanamkan
modalnya pada emiten karena transaksi terjadi di negara si investor tersebut
dan bukannya di negara emiten.
Namun demikian, jika
dilihat dari sudut pandang perusahaan yang hendak mencatatkan saham-sahamnya
tersebut, adalah tidak mudah untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Luar Negeri
tersebut. Jika suatu perusahaan mencatatkan diri di Bursa Efek Luar Negeri,
maka secara otomatis saham-saham yang ditawarkan akan diperlakukan sebagai
saham-saham setempat dan tunduk pada ketentuan hukum negara setempat. Jika
hukum negara setempat sejalan dengan hukum dimana perusahaan yang bersangkutan
didirikan, maka proses pencatatan tersebut tidak akan menemui banyak masalah.
Namun jika hukum negara setempat tidak sesuai dengan hukum dimana perusahaan
yang bersangkutan didirikan, maka akan menimbulkan permasalahan yang cukup
rumit bagi perusahaan tersebut. Selain permasalahan mengenai ketentuan hukum
yang berbeda, persyaratan pencatatan saham di Bursa Efek Luar Negeri kadangkala
juga sangat memberatkan.
Oleh sebab itu, pada
umumnya perusahaan-perusahaan Indonesia yang mencatatkan diri pada Bursa Efek
Luar Negeri menggunakan alternatif lain di luar saham, untuk dapat memasarkan
saham-sahamnya tersebut kepada investor internasional. Alternatif tersebut
adalah dengan menjual sertifikat saham bentuk depository
receipt66 (contohnya yaitu American Depository Receipt/ADR atau ADS67
untuk pencatatan di NYSE, NASDAQ atau the American Stock Exchange
atau Global Depository Receipt/GDR untuk pencatatan di luar Amerika
Serikat, seperti LSE).
Dengan memakai
alternatif ini, maka persyaratan pencatatan yang harus dipenuhi oleh perusahaan
dapat menjadi lebih ringan dibanding dengan pencatatan saham-sahamnya secara
langsung dan perusahaan terhindar dari masalah perbedaan ketentuan hukum yang
berbeda sebagaimana diuraikan di atas, oleh karena yang dicatatkan pada bursa
efek yang bersangkutan adalah depository receipt dan bukan
saham-saham perusahaan.
Gelombang minat
melakukan pencatatan saham lintas batas yang sekarang terjadi pada pasar baru
Eropa mengikuti periode tahun 1980-an ketika ratusan perusahaan asing men
catatkan sahamnya pada bursa efek di Eropa. Biaya pencatatan saham relatif
rendah dan setiap orang melakukannya.
Bukti menunjukkan bahwa
perusahaan penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan
lintas-batas di Eropa untuk
memperluas kelompok pemegang saham, meningkatkan
kesadaran terhadap produk mereka dan atau membangun kesadaran masyarakat
terhadap perusahaan, khususnya di negara-negara di mana perusahaan memiliki
operasi yang signifikan dan atau pelanggan utama. (Bursa efek di Eropa telah
lama mempromosikan manfaat-manfaat ini). Namun demikian, terbukti sedikit saja
bahwa manfaat tersebut dapat diwujudkan di dalam pasar Eropa. Kebanyakan
ekuitas asing di Eropa Kontinental sangat sedikit diperdagangkan atau tidak
diperdagangkan sama sekali, dan hanya memiliki beberapa pemegang saham lokal.
Seperti yang dikatakan sebelumnya, selama tahun 1990-an banyak perusahaan asing
yang menarik pencatatan sahamnya dari bursa efek di Eropa setelah menyadari
sedikitnya manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pencatatan tersebut.
Regulator nasional dan
bursa efek sangat berkompetisi dalam pencatatan saham asing dan volume
perdagangan, yang merupakan hal penting bagi bursa efek yang berkeinginan untuk
menjadi atau mempertahankan posisi sebagai pemimpin global. Sebagai respon,
bursa efek dan regulator pasar Eropa telah bekerja untuk membuat akses masuk
yang lebih cepat dan lebih murah bagi para perusahaan asing penerbit saham dan
pada saat yang bersamaan meningkatkan kredibilitas mereka. Karena pasar Eropa
menjadi semakin khusus, setiap pasar menawarkan manfaat unik untuk para
penerbit asing.
Banyak perusahaan Eropa
mengalami kesulitan ketika memutuskan di mana meningkatkan jumlah modal atau
mencatatkan sahamnya. Pengetahuan mengenai berbagai pasar ekuitas dengan hukum,
aturan, dan karakter kelembagaan yang berbeda sangat diperlukan saat ini. Yang
juga diperlukan adalah pemahaman mengenai bagaimana karakteristik perusahaan
penerbit sahain dan bursa efek saling berhubungan. Negara asal, industri, dan
besarnya penawaran perusahaan penerbit saham hanyalah beberapa faktor yang
perlu dipertimbangkan. Lagi pula, biaya dan manfaat kombinasi pasar yang
berbeda biaya dan manfaat kombinasi pasar yang berbeda perlu untuk
dipahami.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar