Dampak era
globalisasi saat
ini akan membawa dampak positif dan negatif bagi
perusahaan. Diantaranya adalah membuat perusahaan semakin terpacu untuk
mengembangkan dan
memperluas bisnisnya serta menambah persaingan di antara
perusahaan - perusahaan lain. Hanya perusahaan yang memiliki
kemampuan dan strategi yang baik
yang mampu bertahan dalam persaingan tersebut. Khususnya, dengan
adanya pasar bebas yang menjadikan persaingan tidak hanya terjadi di tingkat
nasional melainkan di tingkat internasional. Dengan adanya persaingan
tersebut, setiap perusahaan dituntutharus mampu bertahan dan menghadapi
persaingan. Sehinnga
perusahaan harus memiliki srategi-strategi yang tepat untuk
mempertahankan dan
mengembangkan usahanya. Satu di antara strategi yang dilakukakan oleh beberapa perusahaan adalah
dengan carapenggabungan usaha.
Menurut Standar
Akuntansi Keuangan Nomor 22 (PSAK No.22) menjelaskan bahwa Penggabungan usaha
(business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang
terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan
(uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva
dan operasi perusahaan lain. Selain
itu, penggabungan usaha dapat diartikan sebagai suatu
alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan
kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi
semua entitas yang bersatu dan pemiliknya. Stategi penggabungan
usaha ini memberikan
beberapa keuntungan,
diantaranya tidak perlu memulai usaha baru, sebagai peningkatan nilai
perusahaan, dan beberapa keuntungan lainnya.
Alasan – Alasan Penggabungan Usaha
·
Manfaat Biaya (Cost Advantage). Seringkali
lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui
penggabungan dibandingkan melalui pengembangan. Hal ini benar terutama pada
periode inflasi.
·
Risiko Lebih Rendah (Lower
Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan
biasanya lebih kecil resikonya dibbandingkan dengan mengembangkan produk baru
dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang beresiko terutama ketika tujuannya
adalah diversifikasi.
·
Penundaan Operasi Lebih Sedikit (Fewer
operating Delays). Fasilitas-fasilitas
pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera
beroperasidan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan
peraturan pemerintah yang lainnya. Sedangkan membangun fasilitas perusahaan yang
baru mungkin menimbulkan sejumlah penundaan dalam pembangunannya karena
diperlukannya persetujuan pemerintah untuk memulai operasi.
·
Mencegah Pengambilalihan (Avoidance
of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah
pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil
cenderung lebih mudah diserang untuk diambil alih maka beberapa diantara mereka
memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha
pengambilalihan oleh perusahaan lain.perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang
terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang
menarik.
·
Akuisisi Harta Tidak
Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).Penggabungan
usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka,
akuisisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau keahlian
manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan
usaha.
·
Alasan-alasan Lain. Selain
untuk perluasaan, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha
untuk meperoleh manfaat dari segi pajak. Untuk manfaat pajak penghasilan
perseorangan dan pajak atas bangunan, dan untuk alasan-alasan pribadi.
Bentuk-Bentuk Penggabungan Usaha
a.
Merger terjadi
ketika sebuah perusahaan mengambil alih semua operasi dari entitas usaha lain
dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan. Definisi merger yang lain yaitu
sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal
ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan atau berhenti beroperasi
(Harianto dan Sudomo, 2001, p.640). Kelebihan dari melakukan merger diantaranya
yaitu pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding
pengambilalihan yang lain. Selain memiliki kelebihan, merger juga memiliki
kekurangan. Kekurangan dari melakukan merger diantaranya yaitu harus ada
persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan, sedangkan untuk
mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.
b.
Konsolidasi terjadi ketika
sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambil alih aktiva-aktiva dan
operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan
entitas-entitasyang terpisah tersebut dibubarkan.
c.
Akuisisi Saham terjadi
ketika sebuah perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain
dan kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah,
tetapi timbul hubungan induk-anak (Parent-Subsidiary), dan perusahaan E dan F
dibubarkan. Akuisisi
bisa juga pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok
investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan
baku atau jaminan produk yang akan diserap oleh pasar. Kelebihan dari melakukan
akuisisi diantaranya yaitu dalam akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang
saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai
tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada
pihak Bidding firm. Selain memiliki kelebihan, akuisisi juga memiliki
kekurangan. Kekurangan dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu jika cukup
banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut,
maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan
paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar
akuisisi terjadi.
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi
perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk
bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan
ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding
firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses
likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru
tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan
ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar
perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender
offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama
tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian
berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol
target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui
persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung,
merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a.
Horizontal
merger terjadi
ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama
bergabung
b.
Vertical
merger terjadi
ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c.
Congeneric
merger terjadi
ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang
sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat
menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d.
Conglomerate
merger terjadi
ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya
adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Merger dan Akuisisi Lintas Batas Negara
Lintas batas
mencakup kegiatan yang berlangsung antara dua negara yang berbeda. Oleh karena
itu kita bisa menyiratkan bahwa perbatasan merger dan akuisisi lintas pada
dasarnya transaksi tersebut dimana perusahaan target dan perusahaan
pengakuisisi adalah dari negara asal yang berbeda. Kesepakatan ini seperti di
mana aset dan proses dari perusahaan di negara-negara yang berbeda digabungkan
untuk membentuk sebuah badan yang sah baru.
Merger lintas
batas dan akuisisi terdiri dari dua jenis Inward dan Outward. Inward lintas
perbatasan melibatkan pergerakan modal ke dalam karena penjualan sebuah
perusahaan domestik untuk investor asing. Sebaliknya luar lintas perbatasan
melibatkan pergerakan modal ke luar karena pembelian sebuah perusahaan
asing. Semakin banyak perusahaan ingin go global karena mereka menawarkan
peluang besar yang merupakan pilihan relatif lebih murah bagi perusahaan untuk
membangun dirinya sendiri secara internal. Melihat adanya merger dan akuisisi
di seluruh dunia menunjukkan bahwa penekanan bisnis akuisisi berubah dari dalam
negeri untuk menyeberangi perbatasan transaksi karena berbagai manfaat yang
ditawarkan.
Seiring dengan
berlanjutnya tren global atas konsolidasi industri, berita mengenai merger dan akuisisi internasional
praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Apabila merger umumnya diringkas
dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan
yang penting dalam mega konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan
akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan. Dan apabila merger
yang dilakukan ternyata lintas batas, maka perbedaan aturan pengukuran nasional
dapat memperumit proses penilaian perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran
akuntansi dapat menimbulkan arena bermain yang tidak sebanding dalam pasar
untuk memperoleh kendali perusahaan. Dengan demikian, jika perusahaan A di
Negara A diperbolehkan untuk menempatkan goodwill yang dibeli langsung sebagai
cadangan, sedangkan
perusahaan B di Negara B harus mengamortisasi goodwill yang dibeli ke dalam
laba,maka perusahaan A mungkin akan memperoleh keunggulan penawaran bila dibandingkan
perusahaan B ketika sedang mencoba untuk mengakuisisi suatu target perusahaan.
Pengaruh Lintas Batas Merger dan Akuisisi
Umumnya telah diamati bahwa merger
lintas batas dan akuisisi adalah restrukturisasi aset industri dan struktur
produksi secara di seluruh dunia. Hal ini memungkinkan transfer global
teknologi, modal, barang dan jasa dan terintegrasi untuk jaringan universal.
Lintas batas untuk skala ekonomi dan ruang lingkup yang membantu dalam
mendapatkan efisiensi. Selain itu juga manfaat ekonomi seperti peningkatan
produktivitas negara tuan rumah, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan terutama jika kebijakan yang digunakan oleh pemerintah
menguntungkan. Berikut adalah pengaruh lintas batas merger dan akuisisi :
·
Penumpukan
modal
Merger lintas batas dan akuisisi berkontribusi dalam
akumulasi modal secara jangka panjang. Dalam rangka memperluas bisnis mereka
tidak hanya melakukan investasi pada tanaman, bangunan dan peralatan, tetapi
juga dalam aset tidak berwujud seperti pengetahuan teknis, keterampilan bukan
hanya bagian fisik dari modal.
·
Penciptaan
lapangan kerja
Kadang-kadang terlihat bahwa yang dilakukan untuk mendorong
restrukturisasi dapat menyebabkan perampingan tetapi akan menyebabkan
keuntungan kerja dalam jangka panjang. Perampingan ini kadang-kadang penting
untuk kelangsungan operasi. Ketika dalam jangka panjang bisnis memperluas dan
menjadi sukses itu akan menciptakan lapangan kerja baru.
·
Teknologi
penyerahan
Ketika perusahaan di seluruh negara datang bersama-sama itu
menopang efek positif dari transfer teknologi, berbagi keterampilan manajemen
terbaik dan praktek dan investasi dalam aset tidak berwujud dari negara tuan
rumah. Hal ini pada gilirannya menyebabkan inovasi dan memiliki pengaruh pada
operasi perusahaan.
Isu dan Tantangan Merger dan Akuisisi
Merger dan
akuisisi lintas batas ini memiliki tantangan yang harus
dihadapi dalam pelaksanaanya. Tantangan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Kekhawatiran politik
Skenario politik bisa memainkan peran kunci dalam perbatasan
merger dan akuisisi lintas, terutama untuk industri yang sensitif secara
politis seperti pertahanan, keamanan dll.
Tidak hanya mempertimbangkan aspek-aspek ini juga penting
kekhawatiran dari pihak seperti instansi pemerintah, karyawan, pemasok dan
semua lain yang berminat harus ditangani setelah rencana merger diketahui
publik. Hal ini penting untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi konsekuensi
politik sekarang atau mungkin untuk menghindari kemungkinan risiko politik yang
timbul.
b.
Tantangan budaya
Hal ini bisa menimbulkan ancaman besar bagi keberhasilan
perbatasan merger dan akuisisi lintas. Sejarah telah melihat merger besar yang
gagal karena masalah budaya mereka memiliki. Jika ada transaksi lintas batas
ada masalah yang timbul karena ruang lingkup geografis dari kesepakatan.
Berbagai faktor seperti perbedaan latar belakang budaya, kebutuhan bahasa dan
praktek bisnis yang berbeda telah menyebabkan merger gagal meskipun berada
dalam usia di mana kita bisa langsung berkomunikasi.
c. Pertimbangan hukum
Perusahaan yang ingin bergabung tidak bisa mengabaikan
tantangan untuk memenuhi berbagai masalah hukum dan peraturan. Berbagai
undang-undang yang berkaitan dengan keamanan, hukum perusahaan dan persaingan
terikat menyimpang dari satu sama lain. Oleh karena itu sebelum
mempertimbangkan kesepakatan penting untuk meninjau peraturan ketenagakerjaan,
undang-undang antitrust dan persyaratan kontrak lainnya yang harus ditangani.
Undang-undang ini sangat banyak bagian dari kedua sementara kesepakatan ini
dalam proses dan juga setelah kesepakatan telah ditutup.
d. Pertimbangan
pajak dan akuntansi
Masalah pajak sangat penting terutama ketika datang ke
penataan transaksi. Proporsi utang dan ekuitas dalam transaksi yang terlibat
akan mempengaruhi pengeluaran pajak; maka pemahaman yang jelas tentang hal yang
sama menjadi signifikan. Faktor lain untuk memutuskan apakah struktur aset atau
pembelian saham adalah masalah pajak pengalihan. Hal ini sangat penting untuk
mengurangi risiko pajak.
e. Due diligence
Due diligence merupakan bagian yang sangat penting dari
sebuah proses. Selain hukum, isu-isu politik dan regulasi kita bahas di atas
ada juga infrastruktur, mata uang dan risiko lokal lainnya yang membutuhkan
penilaian menyeluruh. Due diligence dapat mempengaruhi syarat dan kondisi di
mana sebuah transaksi akan berlangsung, mempengaruhi struktur kesepakatan,
mempengaruhi harga kesepakatan. Ini membantu dalam mengungkap daerah bahaya dan
memberikan tampilan rinci dari transaksi yang diusulkan.
Sumber :
http://ririnkhairani.blogspot.com/2012/03/bab-i-pendahuluan.html
Choi, Frederick D.S., dan Meek, Gary
K., 2010, International Accounting Buku-1, Penerbit
Salemba Empat.
http://www.educba.com/cross-border-merger-and-acquisitions/?lang=id
http://fitriakartikalupit.blogspot.com/2015/04/merger-dan-akuisisi-lintas-batas-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar