Rabu, 10 Juni 2015

PERBANDINGAN ANTARA IFRS DAN PSAK

Pendahuluan dan Kerangka Dasar (IAS 1; PSAK 1)

No.
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Cangkupan pengaturan
Desain IFRS diperuntukan untuk entitas yang bersifat profit oriented dan SME (Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk perusahaan berbasis syariah.
SAK diperuntukan untuk Entitas yang bersifat profit-oriented, Nirlaba, UKM, dan perusahaan berbasis syariah.

Akan ada penerapan standar yang bersifat setengah-setengah terhadap perusahaan yang berbasis syariah
2
Kerangka Dasar
Menungkinkan penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46)
Sama seperti IFRS, PSAK memberikan alternative penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly stated” (kerangka dasar par 46)
3
Pernyataan kepatuhan akan standar
Entitas harus membuat pernytaan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS
Entitas tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK
Harus dibuat pernyataan eksplisit akan kepatuhan pada PSAK di CALK
4
Prinsip Keteapan Waktu(Timeliness)
Tidak diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan
Dianjurkan agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca
Perlunya penyusuaian aturan terkait dengan kewajiban entitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan
5
Basis Standar
Menganut standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi, akuntabiliotas, dan keterbantingan laporan keuangan antar entitas secara global.
Menganut standar akuntansi berbasis aturan.
6
Prinsip Konservatif
Tidak lagi mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian
Masih mengakui prinsip konservatif


Pengungkapan dan Penyajian Laporan Keuangan ( IAS 1; PSAK 1 REV 1998)
No.
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Komponen Laporan Keuangan yang Lengkap
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas:
·      Laporan posisi keuangan (neraca)
·         Laporan laba rugi komprehensif
·         Laporan perubahan ekuitas
·         Catatan atas laporan keuangan
·         Laporan posisi keuangan komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap penerapan kebijakan akuntansi
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas:
·         Neraca
·         Laporan laba rugi
·         Laporan perubahan ekuitas
·         Laporan arus kas
·         Catatan atas laporan keuangan
2
Pengungkapan dalam Laporan Posisi Keuamgan (Neraca)
Berdasarkan ilustrasi IFRS:

Aset:
Aset Tidak Lancar

Aset Lancar
Ekuitas:
Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk

Hak non-pengendali
Liabilitis:
Liabilitis jangka panjang

Liabilitis jangka pendek
Berdasar PSAK:

Aset:
Aset Lancar

Aset tidak Lancar
Liabilitis:
Liabilitis jangka pendek

Liabilitis Jangka panjang
Ekuitas:
Hak non-pengendali

Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
3
Istilah Minority Interest
Istilah minority interest (hak minoritas) diganti menjadi non controlling interet (hak non pengendali) dan disajikan dalam Laporan perubahan ekuitas.
Menggunakan istilah hak minoritas
4
Pos luar biasa (extraordinary item)
Tidak mengenal istilah pos luar biasa (extraordinary item)
Masih memakai istilah pos luar biasa ( extraordinary item)
5
Penyajian liabilitas jangka panjang yang akan dibiayai kembali
Liabilitas jangka panjang disajikan sebagai disajikan sebagai liabilitas jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12 bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai setelah periode pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan
Tetap disajikan sebagai liabitas jangka panjang

Persedian (IAS 2; PSAK 14 REV 2008)
No.
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Pengukuran biaya
Pengukuran persedian berdasarkan biaya atau net realizable value (nilai realisasi bersih) mana yang lebih rendah
Sama dengan IFRS persedian harus diukur berdasarkan biaya atau realisasi neto, mana yang lebih rendah
2
Penggunaan Metode LIFO
IFRS melarang penggunaan metode (Last In First Out). Hanya boleh memggunakan metode FIFO atau rata-rata tertimbang
Dalam PSAK No. 14 Rev 1994, penggunaan metode LIFO masih diperbolehkan. Namun dalam revisi tahun 2008 penggunaan metode. LIFO sudah dilarang. Hanya digunakan metode FIFO (First In First Out) rata-rata tertimbang
Diperlukan penyesuaian aturan terhadap pelarang metode LIFO dalam konteks perpajakan.

Perbedaan
IFRS
PSAK
1. PERBANDINGAN ANTARA IFRS DAN PSAK
IAS 1,
Presentation of Financial Statements
PSAK No.1 ( Revisi 1998),Penyajian Laporan keuangan
2. Neraca
Penyajian bukan aset lancar ataupun aset tidak lancar,hanya bila penyajian likuiditas lebih relevan dan dapat diandalkan untuk item tertentu
Memerlukan penyajian aset lancar maupun aset tidak lancar kecuali untuk industri tertentu seperti bank
3. Laporan Kinerja Keuangan:
Laporan laba rugi komprehensip
Laporan laba rugi
4. Laporan Laba/Rugi:
Tidak memiliki format standar meskipun pengeluaran harus disajikan dengan memilih salah satu dari dua format
Sama seperti IFRS. Tetapi ,ada perbedaan rincian pada item yang disajikan pada laporan pendapatan yang diterima di muka
5. laporan Arus kas(format dan metode):
Pos standar tetapi ketentuan terbatas pada isinya. Menggunakan metode langsung atau metode tidak langsung
Sama dengan IFRS tetapi dalam beberapa  entitas harus menggunakan metode langsung
6. Pos Luar biasa:
Didalam IFRS dilarang
Item pos luar biasa masih harus dilaporkan
7. Penyajian Keuntungan dan Kerugian  yang diakui /Pendapatan Komprehensif lainnya:
Menyajikan laporan keuangan yang mengakui keuntungan dan kerugian dalam catatan terpisah ataupun tidak pada laporan perubahan ekuitas pemegang saham
Diakui adanya keuntungan dan kerugian yang disajikan dalam laporan perubahan ekuitas pemegang saham
8. Hasil Presentasi Perusahaan Asosiasi:
Menggunakan metode ekuitas yang menunjukkan hasil saham sesudah pajak
Secara khusus tidak memerlukan penunjukkan hasil saham sesudah pajak
9. Pengungkapan Signifikan Tentang Asosiasi:
Memberikan informasi yang rinci atau signifikan atas aktiva , kewajiban ,pendapatan dan hasil
Pengungkapan yang kurang dibandingkan dengan IFRS .Informasi yang signifikan aktiva , kewajiban ,pendapatan , dan hasil yang tidak diperlukan
10. Tanggung Jawab Laporan Keuangan:
Tidak diatur
Manajemen
11. Komponen Laporan Keuangan:
Laporan posisi keuangan,Laporan laba-rugi
 Neraca, Laporan laba-rugi,Laporan arus kas, Laporan

Sumber :
http://shintaardilawati.blogspot.com/2014/06/perbandingan-antara-ifrs-dan-psak.html


Pencatatan dan Penerbitan Saham Lintas Negara

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).

Jenis-jenis Saham
Perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.
1.      Saham Biasa
Saham biasa merupakan pemilik sebenarnya dari perusahaan. Mereka menanggung risiko dan men­dapatkan keuntungan. Pada saat kondisi perusahaan jelek, mereka tidak menerima dividen. Dan sebaliknya, pada saat kondisi perusahaan baik, mereka dapat memperoleh dividen yang lebih besar bahkan saham bonus. Pemegang saham biasa ini memiliki hak suara dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) dan ikut menentukan kebijakan perusahaan. Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi sisa aset perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.
Karakteristik Saham biasa adalah sebagai berikut:
·         Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
·         Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
·         Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
2.      Saham Preferen
Selain saham biasa kita juga mengenal adanya saham preferen. Sesuai namanya, saham preferen ini mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham biasa.

Penerbitan Saham
Saham merupakan tanda sebuah kepemilikan perusahaan atas penyetoran kekayaan atau uang oleh investor kepada perusahaan penerbitnya, jadi ketika seorang investor membeli atau memiliki saham perusahaan sebesar 30% maka investor tersebut berhak mengklaim atas kepemilikannya sebesar 30% atas perusahaan tersebut.

Pencatatan dan Penerbitan Saham Lintas Negara
Selain mencatatkan diri pada BEI, Perseroan Terbuka dapat pula mencatatkan diri pada Bursa Efek Luar Negeri (dual listing atau cross listing). Ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal Indonesia tidak melarang Perseroan Terbuka Indonesia untuk melakukan penawaran umum di luar negeri dan/atau mencatatkan saham-sahamnya di Bursa Efek Luar Negeri. Ketentuan peraturan pasar modal Indonesia yang berkaitan dengan Perseroan Terbuka yang melakukan penawaran umum dan/atau mencatatkan diri di luar negeri yaitu,
1.      Peraturan Bapepam No. IX.I.3 tentang Penerbitan Foreign Depository Receipt, lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-62/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996. Peraturan ini mewajibkan seluruh Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang merencanakan untuk menerbitkanForeign Depositary Receipts, seperti American Depositary Receipts (ADRs), Singapore Depositary Receipts (SDRs), dan Global Depositary Receipts (GDRs) untuk terlebih dahulu melaporkan rencananya tersebut kepada Bapepam-LK dalam rangka untuk memperhatikan perkembangan Bursa Efek dan melindungi kepentingan pemodal dalam negeri. Laporan yang disampaikan tersebut harus mengandung informasi lengkap terutama berkenaan dengan keterlibatan Emiten dan atau Perusahaan Publik serta persyaratan lainnya yang diperlukan dalam penerbitan Foreign Depositary Receipts tersebut.
2.      Peraturan Bapepam-LK No. X.K.7 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Dan Laporan Tahunan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Efeknya Tercatat Di Bursa Efek Di Indonesia Dan Di Bursa Efek Di Negara Lain, lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-40/BL/2007 tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan ini mengatur bahwa dalam hal efek emiten atau Perusahaan Publik tercatat di bursa efek di Indonesia dan bursa efek di negara lain, dimana ketentuan batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala dan batas waktu penyampaian laporan tahunan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal di negara lain tersebut, maka:
a.       batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala dan batas waktu penyampaian laporan tahunan kepada Bapepam-LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain tersebut
b.      penyampaian laporan keuangan berkala dan penyampaian laporan tahunan kepada Bapepam-LK dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan penyampaian laporan keuangan berkala kepada otoritas pasar modal di negara lain
c.       laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK dan disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain wajib memuat informasi yang sama dan sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Laporan Keuangan Berkala
d.      laporan tahunan yang disampaikan kepada Bapepam-LK dan disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain wajib memuat informasi yang sama dan sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.K.6 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten dan Perusahaan Publik.
Bursa efek yang dipilih Perseroan Terbuka pada umumnya adalah bursa efek yang mempunyai reputasi baik yang berada di pusat-pusat keuangan dunia. Pada bursa efek-bursa efek tersebut, emiten yang tercatat di sana akan menghadapi daya beli investor asing yang lebih kuat daripada investor lokal. Selain itu, pada bursa efek-bursa efek tersebut, para investor asing tersebut akan lebih mudah untuk menanamkan modalnya pada emiten karena transaksi terjadi di negara si investor tersebut dan bukannya di negara emiten.
Namun demikian, jika dilihat dari sudut pandang perusahaan yang hendak mencatatkan saham-sahamnya tersebut, adalah tidak mudah untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Luar Negeri tersebut. Jika suatu perusahaan mencatatkan diri di Bursa Efek Luar Negeri, maka secara otomatis saham-saham yang ditawarkan akan diperlakukan sebagai saham-saham setempat dan tunduk pada ketentuan hukum negara setempat. Jika hukum negara setempat sejalan dengan hukum dimana perusahaan yang bersangkutan didirikan, maka proses pencatatan tersebut tidak akan menemui banyak masalah. Namun jika hukum negara setempat tidak sesuai dengan hukum dimana perusahaan yang bersangkutan didirikan, maka akan menimbulkan permasalahan yang cukup rumit bagi perusahaan tersebut. Selain permasalahan mengenai ketentuan hukum yang berbeda, persyaratan pencatatan saham di Bursa Efek Luar Negeri kadangkala juga sangat memberatkan.
Oleh sebab itu, pada umumnya perusahaan-perusahaan Indonesia yang mencatatkan diri pada Bursa Efek Luar Negeri menggunakan alternatif lain di luar saham, untuk dapat memasarkan saham-sahamnya tersebut kepada investor internasional. Alternatif tersebut adalah dengan menjual sertifikat saham bentuk depository receipt66 (contohnya yaitu American Depository Receipt/ADR atau ADS67 untuk pencatatan di NYSE, NASDAQ atau the American Stock Exchange atau Global Depository Receipt/GDR untuk pencatatan di luar Amerika Serikat, seperti LSE).
Dengan memakai alternatif ini, maka persyaratan pencatatan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dapat menjadi lebih ringan dibanding dengan pencatatan saham-sahamnya secara langsung dan perusahaan terhindar dari masalah perbedaan ketentuan hukum yang berbeda sebagaimana diuraikan di atas, oleh karena yang dicatatkan pada bursa efek yang bersangkutan adalah depository receipt dan bukan saham-saham perusahaan.
Gelombang minat melakukan pencatatan saham lintas batas yang sekarang terjadi pada pasar baru Eropa mengikuti periode tahun 1980-an ketika ratusan perusahaan asing men catatkan sahamnya pada bursa efek di Eropa. Biaya pencatatan saham relatif rendah dan setiap orang melakukannya.
Bukti menunjukkan bahwa perusahaan penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan  lintas-batas   di   Eropa   untuk  memperluas   kelompok  pemegang   saham, meningkatkan kesadaran terhadap produk mereka dan atau membangun kesadaran masyarakat terhadap perusahaan, khususnya di negara-negara di mana perusahaan memiliki operasi yang signifikan dan atau pelanggan utama. (Bursa efek di Eropa telah lama mempromosikan manfaat-manfaat ini). Namun demikian, terbukti sedikit saja bahwa manfaat tersebut dapat diwujudkan di dalam pasar Eropa. Kebanyakan ekuitas asing di Eropa Kontinental sangat sedikit diperdagangkan atau tidak diperdagangkan sama sekali, dan hanya memiliki beberapa pemegang saham lokal. Seperti yang dikatakan sebelumnya, selama tahun 1990-an banyak perusahaan asing yang menarik pencatatan sahamnya dari bursa efek di Eropa setelah menyadari sedikitnya manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pencatatan tersebut.
Regulator nasional dan bursa efek sangat berkompetisi dalam pencatatan saham asing dan volume perdagangan, yang merupakan hal penting bagi bursa efek yang berkeinginan untuk menjadi atau mempertahankan posisi sebagai pemimpin global. Sebagai respon, bursa efek dan regulator pasar Eropa telah bekerja untuk membuat akses masuk yang lebih cepat dan lebih murah bagi para perusahaan asing penerbit saham dan pada saat yang bersamaan meningkatkan kredibilitas mereka. Karena pasar Eropa menjadi semakin khusus, setiap pasar menawarkan manfaat unik untuk para penerbit asing.
Banyak perusahaan Eropa mengalami kesulitan ketika memutuskan di mana meningkatkan jumlah modal atau mencatatkan sahamnya. Pengetahuan mengenai berbagai pasar ekuitas dengan hukum, aturan, dan karakter kelembagaan yang berbeda sangat diperlukan saat ini. Yang juga diperlukan adalah pemahaman mengenai bagaimana karakteristik perusahaan penerbit sahain dan bursa efek saling berhubungan. Negara asal, industri, dan besarnya penawaran perusahaan penerbit saham hanyalah beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan. Lagi pula, biaya dan manfaat kombinasi pasar yang berbeda biaya dan manfaat kombinasi pasar  yang berbeda  perlu untuk dipahami.

Sumber :